Fokus pembahasan APBDes versi UU No. 6 Tahun 2014 dan perubahannya serta peraturan Turunannya

VERSUS (VS)

PMK 81 Tahun 2025

 

Reguler versi uu no 6

Fokus utama pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan desabelanja desa, dan pembiayaan desa. Pembahasan ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun sebelumnya melalui musyawarah desa (Musdes). 

Secara rinci, hal-hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Pendapatan Desa

Aspek ini membahas semua sumber penerimaan desa yang sah untuk satu tahun anggaran. Sumber-sumber ini meliputi: 

  • Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil usaha desa, pengelolaan aset desa, swadaya masyarakat, dan lain-lain.
  • Transfer: Meliputi Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: Seperti hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. 

2. Belanja Desa

Fokus pembahasan belanja desa adalah alokasi pengeluaran untuk membiayai penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Belanja desa diprioritaskan untuk: 

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Gaji perangkat desa, operasional kantor, dan administrasi.
  • Pembangunan Desa: Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi), sarana prasarana kesehatan dan pendidikan, serta program pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Kegiatan adat, keagamaan, olahraga, dan kepemudaan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan, bantuan permodalan, dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat.
  • Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi warga miskin ekstrem. 

3. Pembiayaan Desa

Aspek ini membahas transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja desa (surplus/defisit). Hal ini mencakup penerimaan pembiayaan (misalnya, SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (misalnya, penyertaan modal desa). 

Pembahasan ini dilakukan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan transparansi, partisipasi warga, dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati. 

Fokus utama pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan desabelanja desa, dan pembiayaan desa. Pembahasan ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun sebelumnya melalui musyawarah desa (Musdes). 

Secara rinci, hal-hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

1. Pendapatan Desa

Aspek ini membahas semua sumber penerimaan desa yang sah untuk satu tahun anggaran. Sumber-sumber ini meliputi: 

  • Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil usaha desa, pengelolaan aset desa, swadaya masyarakat, dan lain-lain.
  • Transfer: Meliputi Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
  • Lain-lain Pendapatan yang Sah: Seperti hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. 

2. Belanja Desa

Fokus pembahasan belanja desa adalah alokasi pengeluaran untuk membiayai penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Belanja desa diprioritaskan untuk: 

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Gaji perangkat desa, operasional kantor, dan administrasi.
  • Pembangunan Desa: Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi), sarana prasarana kesehatan dan pendidikan, serta program pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa).
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Kegiatan adat, keagamaan, olahraga, dan kepemudaan.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Pelatihan, bantuan permodalan, dan penguatan kapasitas kelompok masyarakat.
  • Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi warga miskin ekstrem. 

3. Pembiayaan Desa

Aspek ini membahas transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja desa (surplus/defisit). Hal ini mencakup penerimaan pembiayaan (misalnya, SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (misalnya, penyertaan modal desa). 

Pembahasan ini dilakukan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan transparansi, partisipasi warga, dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati. 

 

Versi PMK 81 Tahun 2025

Fokus utama pembahasan dalam Rancangan APBDes, sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025, diarahkan pada program-program prioritas nasional untuk percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan. 

Hal-hal yang menjadi fokus pembahasan tersebut meliputi:

Program Prioritas (Earmarked Funds) 

Alokasi Dana Desa (DD) diarahkan secara spesifik untuk mendanai program-program prioritas dengan porsi tertentu (dana yang ditentukan penggunaannya/ earmarked), antara lain: 

  • Pengentasan Kemiskinan Ekstrem: Termasuk alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan porsi maksimal 15% dari total Dana Desa.
  • Ketahanan Pangan: Meliputi kegiatan untuk mendukung swasembada pangan dan penguatan ekonomi lokal. Desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk sektor ini.
  • Penanganan Stunting dan Layanan Kesehatan: Penguatan layanan kesehatan desa, termasuk penyelenggaraan Posyandu Balita, Bina Keluarga Balita (BKB), dan penanganan stunting secara spesifik.
  • Penguatan Desa Digital: Pembangunan dan pengembangan infrastruktur serta program yang mendukung transformasi digital di tingkat desa.
  • Penanganan Perubahan Iklim: Kegiatan yang mendukung mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim di desa. 

Aspek Administratif dan Keuangan

Selain fokus program, pembahasan Rancangan APBDes juga mencakup aspek administratif dan pengelolaan keuangan sesuai PMK 81/2025, seperti:

  • Penyertaan Modal Koperasi: Adanya dukungan penganggaran untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan melalui APBDes, baik dalam APBDes murni maupun APBDes Perubahan.
  • Penggunaan SiLPA: Penganggaran kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau kegiatan baru di tahun berjalan.
  • Persyaratan Penyaluran Dana: Kesiapan dokumen APBDes dan laporan realisasi penyerapan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. 

Secara umum, PMK 81/2025 berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa APBDes selaras dengan prioritas pembangunan nasional, dengan penekanan kuat pada hasil nyata di tingkat desa, bukan hanya penyerapan anggaran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KETUA TP-PKK DESA TONTAYUO PIMPIN KUNJUNGAN RUMAH KELUARGA RENTAN STUNTING