Fokus pembahasan APBDes versi UU No. 6 Tahun 2014 dan perubahannya serta peraturan Turunannya
VERSUS (VS)
PMK 81 Tahun 2025
Reguler versi uu no 6
Fokus utama pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan
desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pembahasan
ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun
sebelumnya melalui musyawarah desa (Musdes).
Secara rinci, hal-hal yang menjadi fokus pembahasan
meliputi:
1. Pendapatan Desa
Aspek ini membahas semua sumber penerimaan desa yang sah
untuk satu tahun anggaran. Sumber-sumber ini meliputi:
- Pendapatan
Asli Desa (PADes): Hasil usaha desa, pengelolaan aset desa,
swadaya masyarakat, dan lain-lain.
- Transfer: Meliputi
Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD
kabupaten/kota, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan
keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
- Lain-lain
Pendapatan yang Sah: Seperti hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
2. Belanja Desa
Fokus pembahasan belanja desa adalah alokasi pengeluaran
untuk membiayai penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan
desa. Belanja desa diprioritaskan untuk:
- Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa: Gaji perangkat desa, operasional kantor, dan
administrasi.
- Pembangunan
Desa: Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi), sarana prasarana
kesehatan dan pendidikan, serta program pembangunan berkelanjutan (SDGs
Desa).
- Pembinaan
Kemasyarakatan: Kegiatan adat, keagamaan, olahraga, dan
kepemudaan.
- Pemberdayaan
Masyarakat: Pelatihan, bantuan permodalan, dan penguatan
kapasitas kelompok masyarakat.
- Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Termasuk Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa bagi warga miskin ekstrem.
3. Pembiayaan Desa
Aspek ini membahas transaksi keuangan untuk menutup selisih
antara pendapatan dan belanja desa (surplus/defisit). Hal ini mencakup
penerimaan pembiayaan (misalnya, SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran
pembiayaan (misalnya, penyertaan modal desa).
Pembahasan ini dilakukan bersama antara Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan transparansi, partisipasi
warga, dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati.
Fokus utama pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan
desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pembahasan
ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun
sebelumnya melalui musyawarah desa (Musdes).
Secara rinci, hal-hal yang menjadi fokus pembahasan
meliputi:
1. Pendapatan Desa
Aspek ini membahas semua sumber penerimaan desa yang sah
untuk satu tahun anggaran. Sumber-sumber ini meliputi:
- Pendapatan
Asli Desa (PADes): Hasil usaha desa, pengelolaan aset desa,
swadaya masyarakat, dan lain-lain.
- Transfer: Meliputi
Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD
kabupaten/kota, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan
keuangan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
- Lain-lain
Pendapatan yang Sah: Seperti hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
2. Belanja Desa
Fokus pembahasan belanja desa adalah alokasi pengeluaran
untuk membiayai penyelenggaraan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan
desa. Belanja desa diprioritaskan untuk:
- Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa: Gaji perangkat desa, operasional kantor, dan
administrasi.
- Pembangunan
Desa: Infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi), sarana prasarana
kesehatan dan pendidikan, serta program pembangunan berkelanjutan (SDGs
Desa).
- Pembinaan
Kemasyarakatan: Kegiatan adat, keagamaan, olahraga, dan
kepemudaan.
- Pemberdayaan
Masyarakat: Pelatihan, bantuan permodalan, dan penguatan
kapasitas kelompok masyarakat.
- Penanggulangan
Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak: Termasuk Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa bagi warga miskin ekstrem.
3. Pembiayaan Desa
Aspek ini membahas transaksi keuangan untuk menutup selisih
antara pendapatan dan belanja desa (surplus/defisit). Hal ini mencakup
penerimaan pembiayaan (misalnya, SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran
pembiayaan (misalnya, penyertaan modal desa).
Pembahasan ini dilakukan bersama antara Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan transparansi, partisipasi
warga, dan kesesuaian dengan prioritas pembangunan desa yang telah disepakati.
Versi PMK 81 Tahun 2025
Fokus utama pembahasan dalam Rancangan APBDes, sesuai dengan
kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK
Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan
Penyaluran Dana Desa TA 2025, diarahkan pada program-program prioritas nasional
untuk percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Hal-hal yang menjadi fokus pembahasan tersebut meliputi:
Program Prioritas (Earmarked Funds)
Alokasi Dana Desa (DD) diarahkan secara spesifik untuk
mendanai program-program prioritas dengan porsi tertentu (dana yang ditentukan
penggunaannya/ earmarked), antara lain:
- Pengentasan
Kemiskinan Ekstrem: Termasuk alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai
(BLT) Desa, dengan porsi maksimal 15% dari total Dana Desa.
- Ketahanan
Pangan: Meliputi kegiatan untuk mendukung swasembada pangan dan
penguatan ekonomi lokal. Desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari
Dana Desa untuk sektor ini.
- Penanganan
Stunting dan Layanan Kesehatan: Penguatan layanan kesehatan desa,
termasuk penyelenggaraan Posyandu Balita, Bina Keluarga Balita (BKB), dan
penanganan stunting secara spesifik.
- Penguatan
Desa Digital: Pembangunan dan pengembangan infrastruktur serta
program yang mendukung transformasi digital di tingkat desa.
- Penanganan
Perubahan Iklim: Kegiatan yang mendukung mitigasi dan adaptasi
terhadap dampak perubahan iklim di desa.
Aspek Administratif dan Keuangan
Selain fokus program, pembahasan Rancangan APBDes juga
mencakup aspek administratif dan pengelolaan keuangan sesuai PMK 81/2025,
seperti:
- Penyertaan
Modal Koperasi: Adanya dukungan penganggaran untuk pembentukan
koperasi desa/kelurahan melalui APBDes, baik dalam APBDes murni maupun
APBDes Perubahan.
- Penggunaan
SiLPA: Penganggaran kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA) tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau
kegiatan baru di tahun berjalan.
- Persyaratan
Penyaluran Dana: Kesiapan dokumen APBDes dan laporan realisasi
penyerapan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
Secara umum, PMK 81/2025 berfungsi sebagai panduan untuk memastikan bahwa APBDes selaras dengan prioritas pembangunan nasional, dengan penekanan kuat pada hasil nyata di tingkat desa, bukan hanya penyerapan anggaran

Komentar
Posting Komentar