Postingan

Dorong kemajuan Desa PLD Kawal Pengajuan Proposal Program Lautra

Gambar
 Pengawalan dan Pendampingan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Rinto J Suaib, S.M dalam proses asesmen proposal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia merupakan tahapan strategis dalam memastikan kualitas dan kesiapan usulan desa-desa pesisir. Kegiatan ini dilaksanakan dalam kerangka Program LAUTRA yang diinisiasi oleh Balitbangda Kabupaten Gorontalo bekerja sama dengan Dinas Kelautan Kabupaten Gorontalo. Pendampingan ini melibatkan secara aktif unsur pemerintah desa, di antaranya Kepala Desa Lamu, Kepala Desa Langgula, Sekretaris Desa Olimoo, Sekretaris Desa Tontayuo, Kepala Desa Biluhu Timur, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Lopo, Kasi Pemerintahan Desa Kayu Bulan, serta Kepala Desa Bongo. Keterlibatan para pemangku kepentingan desa tersebut menjadi kunci dalam memastikan bahwa proposal yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan, potensi, dan arah pembangunan desa berbasis kelautan. Dalam pelaksanaannya, PLD (Rinto) berperan sebagai fasilitator sekaligus pend...
Gambar
Fokus pembahasan APBDes versi UU No. 6 Tahun 2014 dan perubahannya serta peraturan Turunannya VERSUS (VS) PMK 81 Tahun 2025   Reguler versi uu no 6 Fokus utama pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencakup tiga komponen utama, yaitu  pendapatan desa ,  belanja desa , dan  pembiayaan desa . Pembahasan ini didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun sebelumnya melalui musyawarah desa (Musdes).  Secara rinci, hal-hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi: 1. Pendapatan Desa Aspek ini membahas semua sumber penerimaan desa yang sah untuk satu tahun anggaran. Sumber-sumber ini meliputi:  Pendapatan Asli Desa (PADes):  Hasil usaha desa, pengelolaan aset desa, swadaya masyarakat, dan lain-lain. Transfer:  Meliputi Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan dari pem...
Gambar
  Tahapan Penyusunan APBDES           Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa.                    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dij...

Wujudkan Kesuksesan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Batudaa Pantai, Pendamping Lokal Desa Fasilitasi Pertemuan Perdana Antara Pemerintah Desa, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dengan Pendamping Koperasi Desa Merah Putih

Gambar
  Pertemuan perdana antara Pemerintah Desa, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, dan Pendamping Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Batudaa Pantai merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesuksesan program Koperasi Desa Merah Putih. Berikut beberapa aspek yang dapat mendukung kesuksesan program ini: *Tujuan Pertemuan Perdana* - Memperkenalkan program Koperasi Desa Merah Putih kepada pemerintah desa dan pengurus koperasi. - Membahas rencana kerja dan strategi implementasi program. - Menentukan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan program. *Peran Pendamping Lokal Desa* - Memfasilitasi pertemuan dan diskusi antara pemerintah desa dan pengurus koperasi. - Memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus koperasi dalam mengelola koperasi. - Membantu mempromosikan program Koperasi Desa Merah Putih kepada masyarakat desa. *Manfaat Program Koperasi Desa Merah Putih* - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama. - Menyediakan layanan murah seperti se...

MUSYAWARAH DESA PENEPATAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RKPDES TAHUN 2025

Gambar
Pelaksanaan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa menunjukkan komitmen dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait musyawarah desa ini: - Tujuan Musyawarah Desa: Musyawarah desa bertujuan untuk menyusun dan membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. - Peserta Musyawarah Desa: Musyawarah desa dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), masyarakat desa, dan unsur-unsur musyawarah desa lainnya. - Pokok Pembahasan: Pokok pembahasan dalam musyawarah desa ini adalah penyusunan dan pembahasan RKPDes tahun 2026 yang diharapkan dapat menyahuti aspirasi masyarakat desa dan mewujudkan visi misi dalam membangun desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa Langgula, Bpk Fadli R Otoluwa S.Pi, berharap bahwa program-program dalam RKPDes tahun 2026 dapat benar-benar menyahuti aspira...