MUSYAWARAH DESA PENEPATAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG RKPDES TAHUN 2025
Pelaksanaan
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa menunjukkan komitmen dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait musyawarah desa ini:
- Tujuan Musyawarah Desa: Musyawarah desa bertujuan untuk menyusun dan membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
- Peserta Musyawarah Desa: Musyawarah desa dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), masyarakat desa, dan unsur-unsur musyawarah desa lainnya.
- Pokok Pembahasan: Pokok pembahasan dalam musyawarah desa ini adalah penyusunan dan pembahasan RKPDes tahun 2026 yang diharapkan dapat menyahuti aspirasi masyarakat desa dan mewujudkan visi misi dalam membangun desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Langgula, Bpk Fadli R Otoluwa S.Pi, berharap bahwa program-program dalam RKPDes tahun 2026 dapat benar-benar menyahuti aspirasi masyarakat desa dan sebagai upaya mewujudkan visi misi dalam membangun desa. Dengan demikian, diharapkan RKPDes tahun 2026 dapat menjadi pedoman yang efektif bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

.jpeg)
Mantap
BalasHapus